Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru tahun 2016
Penetapan bidang studi sertifikasi guru berdasarkan mata pelajaran pada UKG tahun 2015. Bagi guru yang UKG-nya belum sesuai dengan bidang studi sertifikasi yang akan diambil, maka wajib mengikuti UKG yang sesuai bidang studi sertifikasi yang akan diambil. Hal penting yang harus diperhatikan oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru.
Sertifikasi Guru Pola PF dan PLPG
Penetapan bidang studi sertifikasi pola PF dan PLPG mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- sesuai dengan ijazah S-1/D-IV (linier),
- bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi (tidak linier) dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya, dan wajib memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
Sertifikasi Guru Pola SG-PPG
Penetapan bidang studi sertifikasi pola SG-PPG mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- sesuai dengan ijazah S-1/D-IV kependidikan linier dengan mata pelajaran yang diampu/guru kelas,
- guru SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK yang berkualifikasi S1/D-IV non-kependidikan linier dengan mata pelajaran yang diampu,
- guru TK/RA/TKLB yang berkualifikasi S1/D-IV dalam bindang pendidikan TK/PAUD dan psikologi, maka bidang studi sertifikasi yang diikuti adalah guru kelas TK/RA/TKLB,
- guru SD/MI/SDLB yang berkualifikasi S1/D-IV dalam bidang pendidikan SD dan psikologi, maka bidang studi sertifikasi yang diikuti adalah guru kelas SD/MI/SDLB.
Dari ketentuan di atas terlihat ada perbedaan signifikan yaitu pada linieritas bidang study sertifikasi dengan bidang study pada ijazahnya. Pola PF dan PLPG agak mentolerir jika guru yang bersangkutan mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan ijazahnya asalkan dilakukan selama minimal 5 tahun berturut-turut. Sedangkan sertifikasi pola PPG mengharuskan liniearitas ijazah dengan bidang study sertifikasinya.
Aturan ini bisa menjawab pertanyaan (kegalauan) apakah harus kuliah lagi jika mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan ijazahnya. Misalnya Guru A memiliki ijazah S1 Pendidikan Matematika, kemudian menjadi guru kelas, apakah harus kuliah S1 PGSD lagi ? Jika guru A telah menjalani tugas sebagai guru kelas selama 5 tahun berturut-turut dan dia ingin seterusnya menjadi guru kelas kemudian mengikuti sertifikasi pola PF atau PLPG maka guru A tidak perlu kuliah lagi. Akan tetapi jika dia mengikuti sertifikasi pola PPG, tentu saja harus kuliah lagi jika ingin bidang sertifikasinya adalah guru kelas, karena SG-PPG menuntut linearitas ijazah dengan bidang study sertifikasi.
0 Response to "Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru tahun 2016"
Posting Komentar