Pernikahan Paling Heboh, 2 Istri Sekaligus!
Kemarin sempat dihebohkan oleh berita seorang laki-laki yang menikah dengan dua perempuan sekaligus, pernikahan ini bisa dikatakan pernikahan yang sangat langka, unik, dan sangat jarang terjadi. Mungkin kita akan berfikir kok bisa yang perempuannya mau menikahi laki-laki meskipun dengan dua istri sekaligus. Banyak orang mengatakan cinta itu buta, bisa saja karena faktor cinta dari kedua perempuan ini telah membutakan mereka dan mau menikah dengan laki-laki tersebut. Memang tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini, semua bisa saja terjadi. Berikut foto ketiga mempelai, seorang laki-laki yang menikahi dua perempuan sekligus, foto ini diambil saat acara resepsi dari pernikahan ketiga mempelai.
Pernikahan 2 istri sekaligus
Dikutip dari surat undangan resepsi yang diposting oleh salah seorang pemilik akaun di facebook bahwa kejadian seorang laki-laki yang menikahi perempuan 2 sekaligus ini terjadi di desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah. Pengantin laki-laki bernama : M. Hasan Basri, S.Kep., NS. dan kedua mempelai perempuan bernama : Nurul Hidayati dan Nurhidatullah, S.Kep., NS.
Surat undangan resepsi ketiga mempelai
Informasi ini pertama kali kami dapatkan dari salah seorang pemilik akun facebook bernama Ella Purnama yang memposting informasi ini di grup facebook dengan membuat tread sebagai berikut :
"Ini lagi heboh agan2..
Katanya terjadi di penujaq loteng.. Gimana crita sebenenya??
Kepoin sedikit dong."
Status yang dibuat oleh Ella Purnama, langsung mendapat respon dari para anggota grup tersebut, para anggota grup memberikan berbagai macam komentar baik, opini, informasi, dan lain-lain. Respon dari anggota grup hingga mencapai 103 komentar dalam waktu singkat.
Dan salah seorang pemilik akun facebook bernama Andra Feri Syahputra memberikan komentar :
Dan salah seorang pemilik akun facebook bernama Andra Feri Syahputra memberikan komentar :
"Semakin hari semakin aneh pemberitaan
Dan ada juga yang memberikan komentar menggunakan bahasa lokal atau bahasa sasak (bahasa daerah orang Lombok).
Akun facebook Fery Ripay memberikan komentar :
"Molah berpantasi ria tie jakn."Kalau diartikan ke bahasa Indonesia kurang lebih seperti ini : "Kalau yang ini sangat enak untuk bersenang-senang."
Akun facebook Iyon Schitzo mengatakan :
"Meletke marak meno."Yang artinya "Saya kepingin seperti itu."
Bagaimana hukum tentang menikahi dua perempuan sekaligus? Berikut informasinya kami kutip dari situs piss-ktb.com dan hukumonline.com :
Menurut pandangan islam, dikutip dari situs piss-ktb.com
PERTANYAANIam Alizhahab
assalamu'a
~Mohon penginclon
JAWABAN :
>> Masaji Antoro
Boleh apabila jumlah istri yang ia poligami tidak melebihi jumlah ketentuan dari yang telah ditentukan
Menurut hukum negara, dikutip dari situs hukumonline.com
Pertanyaan :
Dapatkah Menikah dengan Dua Perempuan Secara Bersama-sama?Apakah pernikahan seorang laki-laki dengan dua orang wanita sekaligus dilegalkan berdasarkan UU No. 1/1974? Apabila pada UU tersebut terdapat pembolehan melakukan poligami, apakah pernikahan yang seperti saya sebutkan tersebut legal? Atas jawaban dan bantuannya saya ucapkan terima kasih banyak.
Jawaban :
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan/UU Perkawinan). UU Perkawinan juga menegaskan bahwa pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (pasal 3 ayat [1]). Dengan demikian, UU Perkawinan tidak mengizinkan perkawinan antara seorang pria dengan dua orang wanita dalam waktu bersamaan.Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang (poligami), UU Perkawinan mewajibkan dia untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan. Pengadilan hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila beralasan sebagai berikut (pasal 4 ayat [1] dan ayat [2] UU Perkawinan):
- bahwa isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
- bahwa isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- bahwa isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Demikian penjelasan singkat dari kami. Anda juga dapat menyimak pembahasan kami mengenai perkawinan dan poligami pada bagian lain.
0 Response to "Pernikahan Paling Heboh, 2 Istri Sekaligus!"
Posting Komentar