Ini Syarat Baru Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS Tahun 2017 New Update 2017/2018
Rabu, 28 Desember 2016
Ini Syarat Baru Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS Tahun 2017,
New Update 2017/2018
Edit
Ini Syarat Baru Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS Tahun 2017 New Update 2017/2018
Berita terkini seputar tunjangan tambahan penghasilan PNS akan kami bagikan secara aktual kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan PNS. Mulai Januari 2017, Pemprov Bengkulu memperketat syarat bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di sana untuk bisa mendapatkan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Selain wajib membuat laporan kerja, juga ada sanksi pemotongan bagi yang tidak hadir, terlambat dan pulang cepat, serta memanipulasi rekapan laporan. Bahkan yang tidak hadir tercatat 15 hari secara berturut-turut dipastikan tidak akan menerima TPP.
Aturan yang dibentuk tim Pokja penetapan besaran TPP yang melibatkan Biro Keuangan, Biro Ortala dan BKD Provinsi Bengkulu, juga mengatur, PNS yang terlambat atau pulang duluan 0-30 menit itu dipotong 5 persen. Lalu yang terlambat dan pulang duluan lebih dari 30 menit dipotong 5 persen atau sama dengan tidak masuk kerja satu hari. Bagi pejabat mulai dari eselon II,III dan IV atau staf, yang tidak membuat laporan penilaian dipotong 25 persen. Bahkan khusus pimpinan SKPD yang tidak menyampaikan laporan itu disanksi potong 50 persen.
‘’Jadi potongan itu untuk kehadiran itu dikurangi dari nilai 60 persen total TPP yang diterima. Misalnya jika total TPP yang diterima Rp 1 juta, secara otomatis yang jatah dari nilai kehadiran Rp 600 ribu atau 60 persen. Untuk itu dari Rp 600 ribu itulah akan dipotong bagi yang tidak hadir atau terlambat,’’ ujar Plt Kepala Biro Keuangan Pemprov Bengulu Taufiq Adun..Untuk lebih jelasnya lagi anda bisa langsung download di link yang sudah kami sediakan.
LINKDOWNLOAD :
Demikian untuk share kali ini tentang Syarat Baru Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS Tahun 2017 New Update 2017/2018 mudah-mudahan bermanfaat bagi Bapa/Ibu Guru yang sedang membutuhkan aplikasi tersebut. Trimakasih atas kunjunganya.
0 Response to "Ini Syarat Baru Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS Tahun 2017 New Update 2017/2018"
Posting Komentar