Presiden Jokowi Tetapkan Tanggal 15 Februari 2017 Sebagai Hari Libur Nasional
Presiden Joko Widodo menetapkan 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional. Penetapan itu bertepatan dengan hari pencoblosan Pilkada serentak di 101 daerah tahun 2017.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017, yang ditetapkan oleh Jokowi pada Jumat (10/2/2017) di Jakarta. Salinan putusan sebanyak 3 halaman tersebut ditandatangani Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg M Rokib.
Presiden Jokowi berharap, penetapan hari libur nasional ini bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi pada pelaksanaan pilkada.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, penetapan hari libur nasional ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut pasal itu, pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan. KPU sebelumnya menetapkan hari pemungutan suara pada 15 Februari.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” demikian bunyi Diktum PERTAMA Keppres Nomor 3 Tahun 2017.
Di akhir keppres disampaikan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 10 Februari 2017, di Jakarta.
Keputusan ini dibuat dengan pertimbangan agar warga negara atau pemilih, dapat menggunakan hak suaranya dengan baik dan seluas-luasnya.
Pertimbangan lainnya adalah aturan yang termaktub dalam Pasal 84 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yakni pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada, yang menetapkan 15 Februari sebagai waktu pemungutan suara.
Sebagai informasi, pilkada serentak berlangsung di 7 provinsi, yaitu Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Untuk tingkat kabupaten, pemilihan diselenggarakan di 76 kabupaten dan 18 kota di seluruh Indonesia.
Salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tersebut dapat Anda download DI SINI.
Sumber:
http://kpu.go.id/index.php/post/read/2017/5694/Keppres-No-3-Tahun-2017-Hari-Libur-Nasional-pada-Hari-Pemungutan-Suara-Pilkada-2017
https://news.detik.com/berita/d-3419439/pilkada-serentak-15-februari-ditetapkan-jadi-hari-libur-nasional
http://nasional.kompas.com/read/2017/02/10/19031921/hari.pencoblosan.15.februari.ditetapkan.sebagai.libur.nasional
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170210194527-20-192737/jokowi-tetapkan-15-februari-jadi-hari-libur-nasional/
0 Response to "Presiden Jokowi Tetapkan Tanggal 15 Februari 2017 Sebagai Hari Libur Nasional"
Posting Komentar