Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah

Berikut ini merupakan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang terdiri dari Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). 
  2. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. 
  3. Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. 
  4. Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. 
  5. Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. 
  6. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  7. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Selengkapnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah bisa di download melalui link di bawah ini.

PERATURAN
PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2016
Jenis Buku
Permendikbud
Jenis File
Pdf
Tahun
2016
Penulis
Kemdikbud

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah"

Posting Komentar