Mekanisme penyusunan KTSP di Sekolah

Pertama-tama mari kita bertanya pada diri kita sendiri, apakah Dokumen Kurikulum Sekolah kita (KTSP) sudah disusun melalui mekanisme dan prosedur yang benar atau tidak, ataukah hanya sekedar kopi paste dokumen tahun lalu dengan hanya mengganti tanggal dan tahunnya saja ? Dengan demikian cukup dilakukan oleh satu orang saja, entah itu wakasek kurikulum atau bahkan operator sekolah.

Jujur saja mungkin masih banyak diantara kita yang menyusun dokumen kurikulum sekolah yang terdiri dari dokumen 1, dokumen 2 (Silabus) dan dokumen 3 (RPP) cukup dilakukan oleh salah seorang saja. Alasannya bisa bermacam-macam mulai dari tidak sempatlah karena banyaknya kegiatan sekolah yang lain sampai ketidakpahaman kepada mekanisme dan prosedur yang benar.

Padahal dokumen kurikulum itu sesuatu yang vital bagi sekolah, yang akan menentukan arah perjalanan pengelolaan kurikulum di sekolah selama satu tahun pelajaran. Begitu pula penyusunan dokumen kurikulum sekolah itu memiliki skor yang besar pada penilaian akreditasi sekolah jika disusun dengan prosedur dan mekanisme yang benar.

Tidak ada yang sulit, tidak ada yang ribet jika kita mau berusaha untuk melakukannya. Lalu bagaimana prosedur dan mekanisme yang benar ? Paparan berikut mungkin bisa memberikan sedikit pencerahan bagi kita semua.
Mekanisme penyusunan KTSP di Sekolah
Kegiatan review KTSP oleh Tim Pengembang Kurikulum

Berdasarkan buku panduan penyusunan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP dikatakan bahwa Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Mekanisme penyusunan kurikulum sekolah secara garis besar terdiri dari 3 tahap yaitu pembentukan tim penyusun, tahap kegiatan penyusunan dan tahap pemberlakuan.

Sedangkan menurut buku PANDUAN KERJA KEPALA SEKOLAH yang diterbitkan oleh Ditjen GTK tahun 2017, tahapan pengembangan KTSP terdiri dari tahap perencanaan, tahap pelaksanaan dan tahap pengawasan:

Tahap perencanaan :


Kegiatan yang harus dilakukan pada tahap perencanaan ini adalah :

  1. Membentuk Tim pengembang KTSP untuk setiap satuan pendidikan (TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB) sebelum tahun ajaran.
    SK Tim Pengembang KTSP yang melibatkan unsur:
    1. Kepala Sekolah,
    2. Guru kelas
    3. Guru mapel/mulok
    4. Guru program khusus
    5. komite Sekolah
    6. Dinas Pendidikan
    7. DUDI (Dunia Usan dan Industri)

    Pada buku panduan Penyusunan KTSP dari BSNP disebutkan bahwa Tim penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait
  2. Menggunakan peraturan-peraturan sebagai acuan penyusunan dokumen kurikulum (SNP, Peraturan Daerah, Program Kekhususan, pedoman penyusunan KTSP, dan KTSP tahun lalu). KTSP yang disusun memuat peraturan-peraturan:
    1. Peraturan tentang SI
    2. Peraturan tentang SKL
    3. Peraturan tentang Standar Proses Pendidikan Khusus
    4. Peraturan tentang Standar Penilaian
    5. Peraturan daerah tentang muatan lokal
    6. Pedoman tentang Program Kekhususan
    7. Pedoman penyusunan KTSP 

Tahap pelaksanaan 

  1. Kepala sekolah melakukan pengembangan dokumen kurikulum oleh tim pengembang KTSP. Dokumen yang dibutuhkan pada tahapan ini adalah
    1. Undangan rapat pengembangan dokumen kurikulum
    2. Notulensi rapat pengembangan kurikulum.
    3. Daftar hadir rapat pengembangan kurikulum
    4. Dokumentasi (foto kegiatan)
  2. Kepala sekolah melakukan reviu kurikulum tahun lalu, SKL, SI, Standar Proses, Standar Penilaian, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum masing-masing jenjang pendidikan atau satuan pendidikan, dan pedoman implementasi kurikulum.
    Pada kegiatan ini perangkat yang harus ada adalah :
    1. Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang Standar Isi , standar proses, SKL,
        Standar Penilaian.
    2. Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum.
    3. Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang implementasi kurikulum.
  3. Kepala sekolah melakukan revisi dokumen kurikulum. sehingga dihasilkan Dokumen final buku 1 (KTSP), buku 2 (silabus), dan buku 3 (RPP).
  4. Persetujuan dan pengesahan dokumen kurikulum
    Dokumen kurikulum yang telah mendapatkan persetujuan dari komite sekolah dan pengawas serta pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi.
  5. Melakukan sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga sekolah
    Dokumen yang harus ada pada tahapan ini adalah
    1. Undangan sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga sekolah.
    2. Notulen sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga sekolah.
    3. Daftar hadir sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga sekolah.
    4. Surat instruksi sosialisasi dokumen kurikulum kepada guru untuk peserta didik. 

Pengawasan: 

Agar pelaksanaan pemberlakuan kurikulum sekolah yang sudah disusun dapat berjalan sesuai dengan harapan, maka perlu diawasi dan dimonitoring. Adapun kegiatan pengawasan ini meliputi :
  1. Mengawasi proses pelaksanaan kurikulum (Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan komite sekolah).
    Kegiatan ini dibuktikan dengan adanya
    - Jurnal harian KS. yang menggambarkan pelaksanaan kegiatan kurikulum
       di sekolah
    - Laporan hasil pengawasan.
  2. Melaporkan hasil pengembangan kurikulum (kurikulum fungsional) kepada dinas pendidikan provinsi. Oleh karena itu harus ada dokumen :
    a. Dokumen laporan hasil pengembangan kurikulum tahun berjalan.
    b Laporan hasil pengembangan kurikulum diketahui oleh Pengawas Sekolah dan
        Komite Sekolah. 

Pembiayaan

Kegiatan pelaksanaan penyusunan kurikulum sekolah dapat dilaksanakan dengan mengadakan kegiatan workshop atau lokakarya sehingga dapat dialokasikan dananya melalui dana BOS. Item yang bisa dibiayai untuk kegiatan ini menurut Jukni BOS tahun 2017 meliputi fotokopi bahan/materi, pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mekanisme penyusunan KTSP di Sekolah"

Posting Komentar