Inilah Batas Maksimal Alokasi Dana BOS untuk Gaji Guru Honor


Ilustrasi Penggunaan Dana BOS (budilaksono.com)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengizinkan sekitar 15 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperuntukkan membayar upah guru honorer. "Maksimal 15 persen untuk menggaji guru honorer. Tidak boleh lebih dari itu," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemdikbud, Hamid Muhammad, di Jakarta, Jumat (10/3).

Dia mengatakan hal itu bertujan untuk mengakomodasi tuntutan para guru dan pengelola sekolah. Jika sebelumnya, ada larangan dana BOS dipakai untuk gaji guru honorer. "Dana BOS harus diutamakan untuk kepentingan siswa, jangan lebih banyak untuk guru dibandingkan siswa," kata dia.

BOS, lanjut Hamid, adalah alokasi dana dari pemerintah pusat untuk operasional sekolah. Sedangkan urusan kesejahteraan guru, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda). Pemda seharusnya mengalokasikan anggaran sendiri, di luar transfer dari pusat, untuk menggaji guru honorer di wilayahnya.

Pada tahun ini, terjadi kenaikan satuan biaya dana BOS. Contohnya untuk SD naik dari Rp 580 ribu per siswa per tahun menjadi Rp 800 ribu per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP naik dari Rp 710 ribu per siswa per tahun menjadi Rp 1 juta per siswa per tahun. Sementara untuk SMA naik dari Rp 1,2 juta per siswa per tahun naik jadi Rp 1,4 juta per siswa per tahun.

Pihak Kemdikbud sendiri juga telah menyiapkan tunjangan profesi bagi guru honorer dan PNS. "Juga ada tunjangan fungsional guru honorer yang belum memperoleh tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru yang bekerja di daerah khusus," kata dia.


Buka sumber

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inilah Batas Maksimal Alokasi Dana BOS untuk Gaji Guru Honor"

Posting Komentar