Seleksi CPNS Kemhumham 2017

Seleksi CPNS Kemhumham 2017

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)

  1. Sekretariat Jenderal. 
  2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 
  3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. 
  4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 
  5. Direktorat Jenderal lmigrasi. 
  6. Direktorat Jenderal Kekayaan lntelektual. 
  7. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. 
  8. lnspektorat Jenderal. 
  9. Sadan Pembinaan Hukum Nasional. 
  10. Sadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia. 
  11. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia. 
  12. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia : Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, OKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat ( Kantor Wilayah, Kantor lmigrasi, Detensi lmigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, Balai Harta Peninggalan, dan Rumah Sakit Pengayoman ). 
Seleksi CPNS Kemhumham 2017

Seleksi CPNS Kemhumham 2017

KRITERIA PELAMAR 

Kebutuhan dari masing-masing jabatan di peruntukan bagi pelamar dengan 

  1. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (cumlaude I dengan pujian) Perguruan Tinggi terakreditasi A I Unggul dan Program Studi terakreditasi A I lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude I kriteria : dari Unggul pada saat pujian pada ijasah atau transkrip nilai. 
  2. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabiltas I berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu rnelakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi. 
  3. Putra I Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria menamatkan pendidikan SD, SMP I SLTP, dan SMU I SL TA di wilayah Papua dan berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua (yang dibuktikan Papua Barat atau dengan surat keterangan dari kelurahan/ kepala desa). 
  4. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b dan c diatas. 
Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.


PERSYARA TAN PELAMARAN

  1. Warga Negara Indonesia. 
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. 
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagal PNS, anggota TNJ J POLRJ, Pegawal BUMN J BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  4. Tidak berkedudukan sebagai Galon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah. 
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau ter1ibat politik praktis. 
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar. 
  8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dart Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
  9. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  10. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
  11. Pelamar merupakan lulusan : a. Dokter Spesialis, Dokter Umum, Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III, dengan Jndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima). Khusus untuk pelamar dengan kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat IPK minimal adalah 2,50 (dua koma lima puluh). b. SLTA Sederajat dengan nilai minimal pada ljazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B dan diutamakan memiliki keterampilan komputer (merarnpirkan sertifikat komputer). Khusus untuk pelamar dengan kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan nilai minimal pada ljazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) atau 2 (dua) skala 1 sampai 4 atau C dan diutamakan memiliki keterampilan komputer (melampirkan sertifikat komputer).
  12. Usia pada tanggal 1 Agustus 2017 : a. Minimal 18 tahun dan Maksimal 33 Tahun 0 Bulan O0Hari untuk Dokter Spesialis, Dokter Umum Sarjana I S-1 b. Minimal 18 tahun dan Maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk Diploma III / D III. Minimal 18 tahun dan Maksimal 28 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk SLTA ;
  13. Tinggi badan untuk pelamar jabatan Anal is Keimigrasian dan Pemeriksa Keimigrasian a. Pria minimal 165 cm b. Wanita minimal 158 cm 
  14. Tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan a. Pria minimal 160 cm b. Wanita minimal 155 cm
  15. Pelamar dengan kua/ifikasi pendidikan Diploma /I/ID-Ill dan SLTA sederajat yang mendaftar pada Kantor Wilayah harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam KTP. Apabila pelamar yang domisilinya tidak sesuai dengan KTP dan ingin mendaftar pada wilayah domisilinya, wajib membuat surat keterangan can kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili minimal 1 (satu) tahun pada wilayah tersebut.

TATA CARA PENDAFTARAN

Pelamar dengan Kualifikasi Pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Sarjana/S-1: 
Dokumen persyaratan terdiri dari.
  1. Surat lama ran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta, diketik mengunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format Surat ramaran dapat diunduh difaman https://sscn.bkn. go.id 
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). 
  3. Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut minimal 1 tahun.
  4. ljazah dan Transkrip Nilai ljazah asli. 
  5. Surat Pernyataan harus diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6000,­ Ill I D-111 Sederajat yang dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena berwarna hitam ( format surat pernyataan dapat diunduh dilaman : https:l/sscn.bkn.qo.id) 
  6. Pas photo berlatar belakang warna merah berukuran 3 x 4 (1 lernbar) 
Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman : https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) I Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamaran dimulai pada tanggal 1 Agustus 2017 s.d. 31 Agustus 2017 (ditutup pukul 23.59 WIB). 
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman : https://sscn.bkn.go.id dimulai pada tanggal 6 September 2017 s.d. 9 September 2017. 

Pelamar dengan Kualifikasi Pendidikan Diploma Ill I D-111 dan SLTPN Sederajat : 

Dokumen persyaratan terdiri dari : 

  1. Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam yang (format surat lamaran dapat diunduh dilaman: https:l/sscn.bkn.go.id). 
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). 
  3. Apabila domisili pelarnar tidak sesuai dengan alarnat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut minimal 1 tahun. 
  4. Fotokopi ljazah I STTB dan Daftar Nilai pada ljazah I STTB. 
  5. Fotokopi ljazah SD, ijazah SL TP dan ljazah SLTA sebagai bukti pelamar menamatkan seko/ah di wilayah Papua dan Papua Barat atau Asli Surat keterangan dari kelurahan I kepala desa yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli dari Papua Khusus untuk pelamar jabatan penjaga tahanan can kriteria pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat. 
  6. Surat Pernyataan harus diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6000,­ dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena berwarna hitam (format surat pernyataan dapat diunduh dilaman : https:llsscn.bkn.go.id ). 
  7. Pas photo terbaru berlatar belakang warna merah berukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar. 
  8. Lembar bukti pendaftaran yang dicetak dari laman https:llsscn.bkn.go.id. 
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman : https:/lsscn.bkn.go.id dengan menggunakan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) I Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Pendaftaran online dimulai pada tanggal 1 Agustus 2017 s.d. 26 Agustus 2017 (ditutup pukul 23.59 WIB). 

Setelah mendapatkan kartu pendaftaran, pelamar mengirimkan berkas lamaran sesuai persyaratan pelamaran melalui PO. BOX dari masing-masing Kantor Wilayah yang dituju (daftar alamat PO. BOX terlampir). 

Batas waktu penerimaan berkas lamaran pada PO. BOX paling lambat diterima pada tanggal 31 Agustus 2017 pukul 16.00 waktu setempat.

TAHAPAN SELEKSI

Tahapan Seleksi Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Sarjana/S-1. 

  1. Seleksi Adrninistrasi 
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) 
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari : - Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 50%. - Wawancara dengan bobot 50%. 
  4. Khusus pelamar jabatan pengelola Teknologi lnformasi, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari : - Praktik kerja komputer dengan bobot 50%. - Wawancara dengan bobot 50%.
Tahapan Seleksi Diploma III/D-111
  1. Seleksi Administrasi terdiri dari : - Verifikasi dokumen lamaran yang diterima melalui PO. BOX - Verifikasi dokumen asli dan Pengukuran tinggi badan 
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) 
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari : - Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 50%. - Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK) dengan bobot 50%. 
Tahapan Seleksi SLTA I Sederajat 
  1. Seleksi Administrasi terdiri dari : - Verifikasi dokumen lamaran yang diterima melalui PO. BOX - Verifikasi dokumen asli dan Pengukuran tinggi badan 
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) 
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari : - Kesamaptaan dengan bobot 50%. - Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK) dengan bobot 50%.
SISTEM KELULUSAN

  1. Kelulusan seleksi administrasi : a. Kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Sarjana I S-1 didasarkan pada hasil Verifikasi dokumen yang telah diunggah dan kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh panitia pada laman http://cpns.kemenkumham.go.id. Bag· pelarnar yang telah dinyatakan lulus seteksi administrasi waj" b mencetak kartu peserta ujian dari laman https:l/sscn.bkn.go.id. b. Kualifikasi pendidikan Diploma 111 I D-111 dan SL T NSederajat didasarkan pada : - Hasil verifikasi dokumen yang telah diterima rnelalui PO. BOX, hasil verifikasi tersebut akan diumumkan oleh panitia pad a lam an http://cpns.kemenkumham.go.id. - Bagi pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi dokumen melalui PO BOX wajib melakukan verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan. - Hanya pelamar yang lulus verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan yang mendapatkan kartu peserta ujian dan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 
  2. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 
  3. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada jabatan dalam satu wilayah. 
  4. Dengan pertimbangan peluang kelulusan, terhadap peserta yang mendaftar pada jabatan Penjaga Tahanan (nomor 1) dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil (nomor 4) yang telah lulus SKD di satu wilayah diberikan kesempatan untuk berpindah ke wilayah lain yang kuota formasinya belum terpenuhi, kecuali untuk wilayah Papua dan Papua Barat. Perpindahan tersebut dilakukan denqan cara melakukan pendaftaran secara online pada laman http://cpns.kemenkumham.go.id. dengan konsekuensi mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) dan penempatan tugas pada wilayah tersebut Jumlah peserta yang dimungkinkan rnelakukan pindah lokasi mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tidak melebihi 20% dari kuota formasi yang ada di wilayah tersebut.
  5. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Sirokrasi.
LAIN-LAIN 
  1. Pengumuman penerimaan dilakukan melalui website pada tanggal 11 Juli 2017. 
  2. Tempat Pelaksanaan tahapan seteksi : - Untuk kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Sarjana/S1 dilaksanakan di Jakarta - Untuk kualifikasi pendidikan Diploma Ill I D-111 dan SL T A/Sederajat dilaksanakan di masing-masing Kantor Wilayah, khusus alokasi formasi Kalimantan Utara pelaksanaan seleksi dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur 
  3. Terhadap Galon Pegawai Negeri Sipil formasi Kalimantan Utara penetapan penempatan tugas pertama di Kantor Wilayah Kalimantan Timur sepanjang belum beroperasinya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Utara. 
  4. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur. 
  5. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat. 
  6. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukurn yang berlaku dan digugurkan kelulusannya. 
  7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai I tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan. 
  8. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. 
  9. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu quqat. 
  10. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di http://cpns.kemenkumham.qo.id. 
  11. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Tahun Anggaran 2017 dapat mengubungi Gaff Center yang dapat dihubungi: - Telephone (021) 5253004 (ext 310) pada hari Senin s.d. Jumat 16.00 WIS - Twitter@cpnskumham2017 pada hari Senin s.d. Minggu pukul 08.30 s.d. 16.00 WIS 12. Pengaduan Pelaksanaan seleksi CPNS di Nomor 081517290951 (hanya menerima whatsApp dan SMS).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Seleksi CPNS Kemhumham 2017"

Posting Komentar