Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru Syarat Tunjangan Profesi

Pada kesempatan ini akan kami share surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 24 November 2016 nomor 36762/B/i.I/GT/2016 Hal: Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru. Dan berikut ini gambar suratnya yang saya dapatkan di media sosial fb.

Selanjutya saya ketik ulang agar bisa dibaca dengan mudah sebagai berikut

Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia

Sehubungan dengan ketentuan rasio minimal guru terhadap peserta didik berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Terkait degan pembayaran Tunjangan Profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut;

  1.  Ketentuan rasio dalam Pasal 17 ayat (1) merupakan perbandinan jumalh peserta didik pada setiap 1 (satu_ rombongan belajar dengan 1(satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setuiap satuan pendidikan.
  2. Ketentuan angka 1 di atas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksut pada pasal 17 ayat (1) dan tidak mempunyai rombongan belajar paralel, tetap dapat dibayarkan tunjangan profesinya.
  3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1).
  4. Aturan pada angka 1, 2 dan 3 di atas, tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusu, oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut berhak atas tunjangan profesi.

Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami sampaikan terimakasih.

Direktur Jendral,

Sumarna Surapranata
NIP 19590801 198503 1 002

Tembusan:
  1. Kepala BPK RI;
  2. Sesjen Kemendikbud;
  3. Irjen Kemendikbud;
  4. Direktur Jenderal Dikdasmen; dan
  5. Direktur teknis di lingkungan Ditjen GTK.

Itulah surat yang isinya tentang rasio peserta didik terhadap guru yang berkaitan dengan persyaratan  dibayarkanya Tunjangan Profesi Guru. Mohon maaf jika terdapat salah ketik, semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru Syarat Tunjangan Profesi"

Posting Komentar