PEMERINTAH TETAPKAN CUTI BERSAMA … LIBURKAH SEKOLAH ?

 PEMERINTAH TETAPKAN CUTI BERSAMA … LIBURKAH SEKOLAH ?

Penambahan cuti bersama tahun 2017 selama 2 hari terutama tanggal 2 Januari 2017 yang merupakan pengganti Libur Tahun Baru 2017 yang jatuh pada hari Minggu, sempat menjadi polemik di dunia pendidikan. Polemik ini muncul karena mempengaruhi waktu hari pertama masuk sekolah di semester 2 tahun pelajaran 2016/2017. Beragam pemahaman muncul apakah hari pertama masuk sekolah jatuh pada tanggal 2 Januari 2017 ataukah tanggal 3 Januari 2017. Oleh karena itu pertanyaan pada judul tulisan ini menjadi begitu menggelitik penulis untuk membedah berbagai referensi untuk memperoleh pemahaman yang utuh.

Asal mula munculnya istilah Cuti Bersama


Sejak terbitnya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 357 Tahun 2003, Kep-191/Men/2003, dan 03/SKB/M.PAN/2003 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2004 tanggal 17 Juli 2003 yang kemudian berturut-turut terbit setiap tahun, (selanjutnya disebut “SKB 3 Menteri”), maka sejak 2004 dilaksanakan dan dikenal istilah cuti bersama yang berlaku terhadap karyawan swasta, pegawai negeri (PNS, TNI dan POLRI), termasuk kepada pejabat negara (Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan lain-lain).

Awalnya cuti bersama ditetapkan di hari-hari“kejepit“ di antara hari-hari libur nasional dengan hari Sabtu dan/atau Minggu, baik hari-hari libur nasional sebelum hari Sabtu dan/atau Minggu, atau sesudah hari Sabtu dan/atau Minggu (yang secara informal dikenal dengan “harpitnas”). Namun, sejak 2008 cuti bersama hanya ditetapkan menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri serta penambahan cuti bersama sebelum atau setelah Hari Natal.

Oleh karena SKB 3 Menteri belum dapat dipahami (secara operasional), maka guna menyamakan persepsi mengenai cuti bersama dalam kaitan dengan hak cuti tahunan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi setiap tahun menerbitkan Surat Edaran (“SE”) diantaranya Surat Edaran No. SE-441/Men/SJ-HK/XII/2009 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta yang sekaligus merupakan penjelasan dari SKB 3 Menteri.

Pada butir ke-1 SE tersebut dijelaskan bahwa “cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan yang dilakukan secara bersama-sama (secara massal). Artinya, dengan (mengambil) cuti bersama, berarti hak cuti tahunan akan berkurang sejumlah hari cuti bersama yang diambil.”

Berdasarkan penjelasan ini bisa kita pahami berarti cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan PNS, oleh karena itu tidak berlaku bagi guru dan dosen sesuai dengan pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 24 tahu 1976 yang berbunyi : “Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan.”

Beberapa tanggapan tentang pelaksanaan Cuti Bersama di bidang pendidikan


Bupati Ciamis menerbitkan Surat Edaran No. 02 tahun 2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 yang pada salah satu butir penjelasannya menyebutkan “Ketentuan Cuti Bersama pada Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) menteri tersebut tidak berlaku bagi ASN yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada Perguruan Tinggi yang telah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.”

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Timur, L. Suandi, S.Sos mengomentari salah satu status admin Al-Maududy di facebook “Hari kerja setiap satuan pendidikan untuk satu tahun pelajaran telah diatur dalam kalender pendidikan. Pengaturan Libur atau Cuti bersama bagi ASN yang lain tidak otomatis berlaku bagi ASN pada satuan pendidikan. Untuk itu Sekolah tetap berpedoman pada Kalender Pendidikan.” 

Komentar tersebut bahkan ditegaskan dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 800/715/Dik 1/2016 tentang Cuti Bersama.
Surat Edaran Kadis Dikpora Lotim Cuti Bersama tahun 2017
Surat Edaran Kadis Dikpora Lotim Cuti Bersama tahun 2017
Jadi dapat disimpulkan bahwa adanya Cuti Bersama yang ditetapkan pemerintah melalui Keputusan 3 (tiga) menteri tidak otomatis menyebabkan sekolah libur. Dan perlu diingat bahwa cuti bersama itu bersifat fakultatif/pilihan, untuk kalangan swasta bahkan pelaksanaannya diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Semoga bermanfaat ... !

Sumber bacaan :
  1. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl243/cuti-massal-karyawan-(cuti-bersama)
  2. http://storage.jak-stik.ac.id/ProdukHukum/NakerTrans/1190826144b456a888e3bd.pdf
  3. http://bkdd.ciamiskab.go.id/phocadownloadpap/kepegawaian/libur%20nasional%20dan%20cuti%20bersama%20tahun%202017.pdf
  4. https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10208285370993493&set=a.1784620016854.2088958.1280118872&type=3&theater

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PEMERINTAH TETAPKAN CUTI BERSAMA … LIBURKAH SEKOLAH ?"

Posting Komentar