Pedoman Penerimaan Siswa Baru / PPDB 2017/2018

Pedoman Penerimaan Siswa Baru / PPDB 2017/2018. Tidak Terasa musim penerimaan peserta didik baru sudah dimulai, banyak siswa yang mulai mempersiapkan dirinya untuk mengikuti tes dan memilih sekolah mana yang akan dituju setelah lulus tahun ini. Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru atau sekarang ini yang akrab disebut dengan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun ajaran 2017/2018 akan dilaksanakan sekitr bulan juni - juli tahun 2017. Maka dari itu, kami ikut membagika informasi mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta didik baru tahun pelajaran 2017/2018 yang telah diambilkan dari Surat Keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta. Karena dirasa peneriamaan peserta didik baru ini sangatlah diperlukan oleh masyarakat luas yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah tingkat atasnya. Mengenai kepastian jadwal dan tanggalnya, Anda bisa menyimak informasinya pada artikel ini sampai tuntas dan juga dapat mendownload langsung juknisnya.


Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2017/2018. Di dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang telah mempertimbangkan bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 36 Pergub nomor 133 Tahun 2015 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018, maka dari itulah Kadisdik DKI menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018 yang diselanjutnya disebut Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan tersebut. Keputusan tersebut merupakan Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah Negeri Tahun Ajaran 2017/2018.

Anda dapat melihat cuplikan isi dari Juknis PPDB T.a 2017/2018 dari Surat Keputusan di bawah ini:

PENYELENGGARAN PPDB
  1. Penyelenggara PPDB Tingkat PRovinsi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
  2. Penyelenggara PPDB tingkat kab/kota Administrasi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
  3. Penyeleneggara PPDB Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan KEputusan Kepala Sekolah.
MEKANISME PPDB ONLINE
PRA PENDAFTARAN

1. Pra Pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut;
  1. Calon peserta didik baru yang dapat melakukan prapendaftaran adalah Calon peserta didik baru yang bertempat ditinggal dalam satu wilayah DKI atau diluar DKI berdasarkan KK: i. bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta: ii. lulusan sebelum T.a 2016/2017; dan iii. lulusan pendidikan kesetaraan paket A dan B.
  2. Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah asing, melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dispendik pada tanggal 5 dan 6 Juni 2017;
  3. Prapendaftaran dilakukan oleh calon peserta didik baru/orang tua/wali untuk memasukkan data calon peserta didik baru ke dalam database sistem PPDB online pada waktu dan tempat yang telah ditentukan;
  4. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak melakukan prapendaftaran tidak dapat mengikuti PPDB.
Baca Juga: Pedoman PPDB Sekolah Madrasah (MI, MTs, dan MA) 2017/2018
2. Pelaksanaan Prapendaftaran
a. Calon peserta didik baru datang lansung ke sekolah pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dengan membawa berkas pendaftaran prapendaftaran, yaitu:
- fotokopi SHUN/SKHUN/DNUN paket A/B/SKYBS dari satuan pendidikan yang menyatakan kelulusan, dengan memperlihatkan dokumen asli;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli;

3. Lokasi dan Jadwal Layanan Prapendaftaran
Untuk Prapendaftaran SMP, SMA dan SMK akan dilaksanakan pada tanggal 13 - 15 Juni 2017 pukul 08.00 - 15.00 tempatnya dilaksanakan di Sekolah Penyelenggara.

PENDAFTARAN
Jadwal Pendaftaran
Layanan Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Layanan online/websit:
1). Layanan sistem informasi dilaksanakan secara online 24 jam nontsop
2). Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui layanan keluhan online oleh calon peserta didik/ortu/wali akan ditanggapi pada hari : Senin-Sabtu, pukl 08.00 - 16.00 WIB.
Layanan di loket Sekolah Penyelenggara:
1. Pelayanan dilakukan pada hari : Senin s.d Sabtu, pukul 08.00 - 16.00 WIB
2. Pelayanan di sekolah penyelenggara tidak dilakukan selama hari minggu dan hari libur nasional

Jadwal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru sebagai berikut:

a. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum

b. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal

c. PPDB Tahap ketiga


Jadwal Pelaksanaan PPDB, SMP, SMA dan SMK
a. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum

b. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal


c. PPDB Tahap Ketiga

Jadwal Pelaksanaan PPDB pada SMP Terbuka
Pelaksanaan Pendaftaran SMP Terbuka dari Tanggal 17 s.d 21 Juli di Sekolah Penyelenggara SMP Terbuka.

Pengajuan Pendaftaran
  1. Calon Peserta didik baru/ortu/wali datang ke sekolah penyelenggara PPDB terdekat, selanjutnya mengambil dan mengisi formulir pendaftaran akun;
  2. Calon peserta didik baru/ortu/wali menyerahkan berkas pendaftaran akun ke panitia PPDB sekolah, operator PPDB sekolah melakukan verifikasi data peserta didik;
  3. Calon peserta didik baru/ortu/wali menerima akun untuk login pada situs PPDB online:
  4. Calon peserta didik baru/ortu/wali memilih dan mendaftar skolah secara mandiri di situs PPDB online;
  5. Calon peserta didik baru/ortu/wali mencetak tanda bukti pendaftaran dan menyimpan nomor pendaftaran;
  6. Calon peserta didik baru/ortu/wali dapat melihat hasil PPDB secara online dimanapun dan kapanpun, serta dapat melakukan perubahan pilihan sekolah, selama calon peserta diidik baru tidak diterima di sekolah pilihan;
  7. dalam hal Calon peserta didik baru/ortu/wali kesulitan untuk melakukan pemilihan sekolah secara online, Calon peserta didik baru/ortu/wali dapat meminta bantuan ke panitia sekolah.

Verifikasi Berkas.
  1. Panitia PPDB melakukan pemeriksaan berkas dilakukan dengan cara pemeriksaan administratif dengan memvalidasi data/berkas persyaratan, serta persyaratan khusus untuk SMK oleh panitia tingkat satuan pendidikan.
  2. Panitia sekolah memberikan tanda lulus kepada calon peserta didik baru yang lulus persyaratan khusus ke dalam sistem
  3. Panitia sekolah memberikan tanda bukti verifikasi berkas untuk calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus verifikasi berkas;

Pada saat membuka sistem informasi pertama kali, system mengharuskan calon peserta didik baru/orang tua/wali untuk mengganti PIN yang diberikan oleh panitia sekolah, apabila calon peserta didik baru/orang tua/wali lupa dengan PIN nya, maka akan disiapkan kontak layanan yaitu orang tua menyebutkan keyword (lupa PIN) dari nomor ponsel yang didaftarkan pada saat melengkapi biodata aktivasi PIN, kemudian akan dibalas melalui email atau SMS.

Pemilihan Sekolah / Jurusan / Paket keahlian:
  1. menggunakan akun untuk memilih sekolah/jurusan/paket keahlian
  2. calon peserta didik baru dapat memilih sekolah tujuan maksimal: 3 sekolah, 3 program untuk SMA dan 3 paket keahlisan untuk SMK
  3. apabila kesulitan dalam pemilihan sekolah, calon peserta didik/ortu/wali dapat meminta bantuan ke sekolah terdekat, menyampaikan akun kepda operator sekolah, mendampingi operator sekolah dalam proses pemilihan sekolah, dan mencatat nama operator sekolah serta waktu pemilihan sekolah.
  4. mencatat bukti pemilihan sekolah/jurusan/paket kehalian
  5. selama proses seleksi berlansung calon peserta didik baru yang dinyatakan; diterima sementara tidak dapat mengganti sekolah/jurusan/paket keahlian dapat mengganti pilihan tersebut, sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran;
PENGUMUMAN HASIL
Pengumuman hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui situs PPDB online dan disekolah (dipasang di beberapa tempat yang mudah dilihat masyarakat).

LAPOR DIRI
  1. Lapor diri dilakukan dengan datang langsung ke sekolah tujuan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  2. panitia sekolah menyediakan format 1 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Kepurusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk diisi oleh calon peserta didik baru;
  3. format 1 tersebut diisi oleh calon peserta didik/ortu/wali serta di tandatangani yang kemudian diserahkan kembali ke panitia sekolah;
  4. panitia sekolah mencocokkan data calon peserta didik yang bersangkutan dengan data yang terdapat di dalam sistem;
  5. untuk calon peserta didik yang telah berhasil diverifikasi, panitia sekolah memberikan tanda bukti lapor diri kepada calon peserta didik yang bersangkutan dengan ditandatangani oleh panitia sekolah;
  6. calon peserta didik/ortu/wali menyimpan bukti lapor diri;
  7. panitia sekolah wajib menginput peserta didik baru yang tidak lapor diri ke dalam sistem online.
Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima seleksi PPDB tahap 1 tetapi tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri, dan tidak dapat mengikuti seleksi PPDB tahap II serta hanya dapat mengikuti PPDB tahap III.

PENGUMUMAN BANGKU KOSONG
Bangku Kosong diumumkan langsung setelah selesai proses lapor diri secara terbuka melalui sistem PPDB online.

itulah tadi beberapa informasi yang dapat Anda baca melalui artikel Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2017/2018 ini. Untuk informasi selengkapnya bisa Anda download draf juknis asli berbentuk pdf format. Semoga informasi yang kami sampaikan ini bisa bermanfaat buat yang membutuhkan.

Link Download: 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pedoman Penerimaan Siswa Baru / PPDB 2017/2018"

Posting Komentar